- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
I Gusti Ketut Pudja adalah pahlawan nasional Indonesia. Ia ikut serta dalam perumusan negara Indoneseia melalui Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mewakili Sunda Kecil (Saat ini bali dan Nusa Tenggara). I Gusti Ketut Pudja juga hadir dalam rumusan naskah teks proklamasi di rumah Laksamana Maeda. Ia ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonseia sebagai pahlawan nasional.
Setelah Indonesia merdeka, kota Singaraja
memegang peran yang sangat penting. Kota ini dijadikan Ibu Kota Sunda Kecil.
Pada 17 Agustus 1945, Presiden Soekarno menunjuk Mr. I Gusti Ketut Pudja
sebagai Gubernur Sunda Kecil dan Ida bagus Manuaba sebagai Ketua Komite
Nasional Indonesia Sunda Kecil.
Biografi I Gusti Ketut Pudja
I Gusti Ketut Pudja lahir pada tanggal 19
Mei 1908 di Singaraja, Bali. Ayahnya bernama I Gusti Nyoman Raka dan Ibunya
bernama Jero Ratna Kusuma. Ia adalah putra kelima dari I Gusti Nyoman Raka,
punggawa di Sukasada, Buleleng. Pudja berhasil menyelesaikan pendidikannya di Rechtshoogeschool
te Batavia atau RHS, Sekolah Tinggi Hukum di masa Hindia Belanda yang berada di
Jakarta.
Riwayat Perjuangan
Mr. I Gusti Ketut Pudja yang menjabat
sebagai Gubenur Sunda Kecil saat itu mengusulkan perkataan Tujan di dalam
pembukaan UUD 1945. Usulan itu disampaikan, ketika rapat Panitia Persiapan
Kemerdekaan tanggal 18 Agustus yang membahas Piagam Jakarta yang ditandatangani
oleh sembilan tokoh nasional, yakni Soekarno, Moh Hatta, A. A Maramis, Abikusno,
A.K Muzakir, H.A Salim, Mr. A. Soebardjo, K. Hasjim dan Moh. Yamin.
Perbedaan prinsip yang fundamental antara
Piagam Jakarta dengan UUD 1945 adalah dihilangkannya tujuh kata di dalam Piagam
Jakarta tersebut yaitu "dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya". Bung Hatta yang pada saat itu mengetahui sidang tersebut
berkata: "Dengan membuang tujuah kata-kata itu serta syarat bahwa Presiden
Indonesia ialah orang Indonesia asli dan harus beragama Islam maka inilah
merupakan perubahan maha penting yang menyatukan seluruh bangsa-bangsa.
Syarat-syarat ini menyinggung perasaan sedangkan membuang ini maka seluruh
hukum di UUD diterima oleh daerah Indonesia yang tidak beragama Islam.
Karir dan Pekerjaan
Dalam tahun 1935 Pudja telah mengabdikan
dirinya pada Kantor Residen Bali dan Lombok di Singaraja. Tahun 1936, ia ditempatkan
pada Pengadilan Negeri yang pada masa itu disebut Raad Van Kerta. Pada awal
pendudukan Jepang, I Gusti Ketut Pudja ditugaskan untuk mengaktifkan kembali
kegiatan pemerintah sipil. Ia diangkat oleh Kapten Kananura dari Angkatan Darat
Jepang untuk menjalankan kegiatan pemerintahan karesidenan di Singaraja dengan
jabatan semacam residen.
Setelah Angkatan Darat Jepang diganti
dengan Angkatan Laut Jepang, Pudja diangkat sebagai giyosei komon (penasihat
umum) cookan (kepala pemerintahan Sunda Kecil) sampai zaman kemerdekaan.
Sebagai gubernur pertama RI Sunda Kecil.
Tugas yang emban oleh pemerintah pusat kepadanya tidaklah ringan. Di samping
pemerintahan nasional RI Sunda Kecil, pemerintah pendudukan Jepang di Sunda
Kecil masih tetap berkuasa, meskipun Jepang telah menyerah kepada Sekutu pada
14 Agustus 1945.
Di lain pihak, masih ada swapraja-swapraja
yang sejak tahun 1938 diatur oleh pemerintah kolonial Belanda yang menetapkan
daerah Bali atas delapan kerajaan.
Untuk menyatukan seluruh delapan kerajaan
ini, Gubernur Pudja mengadakan perjalanan keliling Pulau Bali bersama dengan
Ketua Komite Nasional Indonesia (KNI) Sunda Kecil Ida Bagus Putra Manuaba.
Mereka datang ke setiap kerajaan untuk
memberi penerangan kepada raja-raja dan rakyat Bali mengenai kemerdekaan
Indonesia dan telah berdirinya pemerintahan nasional RI Sunda kecil. Ia juga
mengirim utusan ke Lombok dan Sumbawa Besar untuk tujuan yang sama. Di samping
pembentukan KNI, di tingkat propinsi dan kabupaten dibentuk pula Badan Keamanan
Rakyat (BKR).
Selama menjabat Gubenur Sunda Kecil, I
Gusti Ketut Pudja beberapa kali masuk tahanan. Pertama kali ia diculik oleh
Jepang akibat penyerangan para pemuda yang gagal untuk mendapatkan senjata pada
13 Desember 1945. Ia ditahan lebih kurang sebulan.
Setelah dibebaskan dari tahanan, I Gusti
Ketut Pudja masuk ke daerah Republik Indonesia yakni ke Yogyakarta.
Kedatangannya disambut hangat oleh Presiden Soekarno. Ia ditempatkan pada
Kementerian Dalam Negeri dan diberikan tugas mengikuti jalannya pemerintahan di
daerah-daerah tertentu.
Akhir Ayat I Gusti Ketut Pudja
I Gusti Ketut Pudja wafat pada 4 Mei 1977
di RS Cipto mangunkusumo, Jakarta. Dalam usia 69 tahun.
Atas jasanya, Ketut Pudja pun dianugerahkan
penghargaan Bintang Mahaputra oleh Presiden Soeharto.
Lalu, pada tahun 2011, Ketut Pudja
dikukuhkan menjadi Pahlawan Nasional berdasarkan keputusan RI Nomor
113/TKA/2011.
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar